Kedudukan Perempuan Dalam Islam – Hamka
1 min read

Kedudukan Perempuan Dalam Islam – Hamka

Beri Penilaian

“Hak dan kewajiban yang sama antara laki-laki dengan perempuan bukanlah berarti bahwa pekerjaan yang hanya bahu laki-laki yang kuat memikulnya perempun disuruh pula memikulnya.” – Hamka.

Topik tentang perempuan memang selalu asyik untuk dibahas. Membicarakan kedudukan perempuan tidak bisa dipisahkan dari pembicaraan kedudukan laki-laki. Kedudukan perempuan yang dibahas juga tidak sebatas pada bahasan terkait hak-haknya saja, namun juga kewajiban-kewajiban yang ditanggungnya. Begitu juga ketika dihadapkan dengan kedudukan laki-laki. Maka, ketika membahas tentang perempuan, kita sejatinya membahas tentang permasalahan manusia secara keseluruhan.

Pembicaraan tentang perempuan juga tidak habis dimakan masa. Sejak terciptanya Adam sebagai manusia pertama, keberadaan perempuan sudah menjadi perbincangan. Seiring berjalannya waktu, permasalahan perempuan pun ikut berkembang mengikuti zamannya. Ihwal perempuan yang diangkat pada abad pertengahan berbeda dengan ihwal yang diangkat pada tahun 1970an. Berbeda pula dengan perkara perempuan yang disuarakan pada masa sekarang. Kenyataannya, persoalan perempuan memiliki benang merah yang bisa dihubungkan dari waktu ke waktu. Jawabannya pun sebenarnya sudah ada sejak 14 abad silam, sejak Muhammad menerima wahyu berupa Islam dari Sang Maha Pencipta.

Loading

Share this:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *